Motto

Hidup adalah pembelajaran tak kenal henti....

Thursday, January 12, 2012

Kode Etik Guru

1.    Pengertian Kode Etik
Salah satu syarat menjadi profesi, guru harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam pelaksakan tugas profesinya. Kode etik tersebut disusun oleh organisasi profesi di Indonesia adalah Persatuan Guru Seluruh Indonesia ( PGRI ). Keikutsertaan guru dalam berbagai macam organisasi profesi tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu profesionalisme guru.
Kalau Istilah “ kode etik “ itu dikaji, maka terdiri dari dua kata yaitu “ kode “  dan “ etik “ berasal dari bahasa Yunani, “ ethos “ yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “ cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan bagi kelompok manusia “. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut “ kode “, sehingga terjelmalah yang disebut dengan “ kode etik “. Atau secara harfiah “ kode etik “ berarti sumber etik. Etika artinya tata susila ( etika ) atau hal-hal yang berhubungn dengan kesusilaan dalam suatu pekerjaan. Jadi, “ kode etik guru “ diartikan sebagai “ aturan tata susila keguruan” menurut Westby Gibson, kode etik guru dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma ( aturan tata susila ) dalam mengatur tingkah laku guru.
Jadi, Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
Karena itu guru sebagai tenaga profesional perlu memiliki “ kode etik guru “ dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru telah melakukan perbuatan asusila dan amoral berarti guru telah melanggar “ kode etik guru “. Sebab kode etik ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.   

2.    Kode Etik Guru Indonesia
Berbicara mengenai “ Kode Etik Guru Indonesia “ berarti kita membicarakan guru di negara kita, kode Etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, kode etik guru tersebut yaitu:
a.    Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila, yaitu dengan cara:
•    Guru menghormati hak individu dan kepribadian peserta didiknya masing-masing.
•    Guru brerusaha mensukseskan pendidikan yang serasi ( jasmaniah dan rohaniah ) bagi peserta didiknya.
•    Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila, Pendidikaan moral Pancasila bagi peserta didiknya.
•    Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
•    Guru melatih dan memecahkan masalah dan membina daya kreasi peserta didik.
•    Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada peserta didik.
b.    Guru memiliki kejujuran profesionl dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, yaitu dengan cara:
•    Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didiknya masing-masing.
•    Guru hendaknya luwes di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya masing-masing.
•    Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua peserta didiknya.
c.    Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan, yaitu dengan cara:
•    Komunikasi guru dan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
•    Untuk berhasilnya pendidikan, maka guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.
•    Komunikasi guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik.
d.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua peserta didik dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik, yaitu dengan cara:
•    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga peserta didik betah berada dan belajar di sekolah.
•    Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua peserta didik sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal-balik untuk kepentingan peserta didik.
•    Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua peserta didik / masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
•    Pertemuan dengan orang tua peserta didik harus diadakan secara teratur.
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan, yaitu dengan cara:
•    Guru memperluas pengetahuan mengenai profesi keguruan.
•    Guru turut menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat sekitarnya.
•    Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaruan bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
•    Guru turut bersama-sama masyarakat sekitar di dalam berbagai aktivitas.
•    Guru mengusahakan terciptanya kerja sama dengan sebaik-baiknya antar sekolah, orang tua pendidik dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan.
f.    Guru secara sendiri-sendiri / atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya, yaitu dengan cara:
•    Guru melanjutkan studinya dengan cara membaca buku-buku, mengikuti seminar, gerakangerakan koperasional, pertemuan-pertemuan pendidikan, mengikuti penataran, dan mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
•    Guru bicara, bersikap dan bertindak sesuai martabat profesinya.
g.    Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun di dalam hubungan keseluruhan, yaitu dengan cara:
•    Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati, dan bantu membantu sesama lainnya, baik dalam hubungan kepentinga pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
•    Guru tidak melakukan tindakan-tindakan tang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru.
h.    Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya, dengan cara:
•    Guru menjadi anggota dan membantu organisai guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya,
•    Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan antara sesama pengabdi pendidik.
•    Guru senantiasa bersama agar menghindarkan diri dari sikap, ucapan-ucapan, dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
i.    Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, dengan cara:
•    Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
•    Guru melakukan tugas profesional dengan rasa pengabdian.
•    Guru berusaha menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua peerta didik dan masyarakat sekitarnya.
•    Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di daerahnya dengan sebaik-baiknya.
Dengan adanya kode etik guru ini diharapkan guru-guru di Indonesia mempunyai pegangan untuk melaksanakan tugas profesionalnya. Adapun  Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1.  Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.  Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

3.    Tujuan Kode Etik
Tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.    Menentukan baku standarnya sendiri.

4.    Fungsi Kode Etik
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.    Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.    Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.    Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.    Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
 Kode etik merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

No comments:

Post a Comment